
KETAPANG, MENITNEWS.id – Pemerintah Daerah Ketapang mendapatkan penilaian B (baik) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia. Penilaian tersebut diberikan pada penyerahan laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2020 yang dilakukan secara virtual pada Kamis (22/4) lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Heronimus Tanam, didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Ketapang, Christine Sintari Ellen. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian PANRB dengan diikuti oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penyerahan SAKIP-RB Award 2020 Online kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dengan varian predikat penilaian. Di antaranya AA (sangat memuaskan), A (memuaskan), BB (sangat baik), B (baik), CC (sangat cukup), C (cukup), dan D (kurang).
Dalam pemberian penilaian tersebut, Pemerintah Daerah Ketapang mendapat predikat penilaian SAKIP Baik (B) dan RB Sangat Cukup (CC). Hasil itu menunjukkan trend yang positif. Sebab pada tahun 2019 yang lalu, Pemerintah Daerah Ketapang baru mampu memperoleh penilaian SAKIP Sangat Cukup (CC) dan RB Cukup (C). Penyerahan penilaian tersebut dilakukan langsung oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.
Pemberian penilaian tersebut diharapkan agar birokrasi dapat bekerja dengan memanfaatkan anggaran dengan efektif dan efisian, di tengah semakin banyaknya kebutuhan pembangunan. Dengan menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), instansi pemerintah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Untuk mengukur pengelolaan anggaran negara yang berorientasi hasil, Kementerian PANRB setiap tahunya melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja. Melalui evaluasi tersebut, Kementerian PANRB menyusun profil instansi pemerintah berdasarkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Semakin tinggi nilai akuntabilitas kinerja, semakin tinggi pula efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran pada suatu instansi pemerintah.
Selain melakukan evaluasi SAKIP, Kementerian PANRB juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi. Evaluasi dilakukan dengan melihat perbaikan tata kelola baik dari segi pengungkit maupun hasil.
Melalui evaluasi tersebut, Kementerian PANRB menyusun profil instansi pemerintah berdasarkan tingkat perbaikan tata kelola instansi pemerintah melalui pelaksanaan reformasi birokrasi. Semakin tinggi indeks reformasi birokrasi maka semakin baik tata kelola instansi pemerintah sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi stakeholder dan berkontribusi pada capaian pembangunan nasional.
Kegiatan penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi instansi pemerintah tahun 2020 merupakan bagian akhir dari serangkaian proses evaluasi akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi instansi pemerintah. Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada instansi pemerintah yang telah mampu menunjukkan berbagai perubahan dan inovasi dalam tata kelola pemerintahannya.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memacu pemerintah daerah untuk semakin meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah dan semakin meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran. (*)